Beranda | Artikel
Umat Islam dan Permasalahan Perbankan Syariat
Jumat, 1 Juli 2022

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam di hati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at islam di masa-masa kini.

Konsep pemikiran perbankan ini memang diimport dari non muslimin. Ini bisa dibuktikan dengan membaca dan menelaah kitab-kitab fikih klasik, seperti kitab al-Mughni karya imam ibnu Qudamah, Raudhat ath-Thalibin karya imam an-Nawawi dan kitab-kitab induk fikih lainnya. Jelas tidak didapatkan pembahasan mengenai perbankan atau bank dalam kitab-kitab tersebut. Akan tetapi kaum muslimin ketika melihat orang-orang non muslimin membangun perbankan dan perbankan tersebut mampu menunaikan pekerjaan dan khidmat untuk kebutuhan mendesak masyarakat umum, maka mereka ingin memiliki yang seperti itu dan berusaha membuat alternatif yang sesuai syariat. Oleh karena itu diambillah konsep yang dibuat orang-orang non muslimin ini dan menjadikannya dalam bentuk Islam.

Fenomena bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini ditambah kebutuhan yang mendesak dari masyarakat Islam dan pemikiran merubah perbankan ribawi menjadi sesuai syariat. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun di atas system syari’at Islam.

Mampukah perubahan tersebut terealisasikan?

Merubah wajah perbankan menjadi sesuai syariat dengan tetap mempertahankan fungsi dari perbankan tersebut, tentu saja merupakan tantangannya cukup berat. Bagaimana tidak? Di satu sisi harus menggantikan fungsi perbankan tersebut dan di sisi lain tidak boleh melanggar syariat. 

Dari sini idealnya perbankan syariat syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:

  1. Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.
  2. Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.
  3. Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari’at Islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun di atas dasar mu’amalah ribawiyah

Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.

Mampukah perbankan syariat menunaikan tugas ini? 

Tentunya tergantung kepada para praktisi dan para pengawas syariatnya serta pemerintah untuk mengarahkan lembaga perbankan syariat memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan konvensional. Suatu karakter yang dapat menunaikan tugas-tugas di atas. 

Karekteristik Bank Syari’at

Dari tugas di atas, lembaga keuangan syari’at harus memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:

  1.  Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Di atas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan (Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47).
  2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:
  1. Investasi Pengembangan modal langsung dan riil (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.
  2. Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai Syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, manajemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati di antara para syariek. Karena bank syari’at dibangun di atas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:
  1. Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
  2. Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
  3. Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
  4. Menjaga setiap sebab produknya (system operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
  5. Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya (Kitab Mi’at Su`al wa Mi’at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46.).  
  1. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial.  Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembanagn ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan social masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjikan keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan social kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.
  2. Mengumpulkan harta nganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka di sana.
  3. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.
  4. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil  zakat  bank tersebut. Lalu manajemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembaga zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harta untuk muamalat islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.
  5. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.
  6. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana mendapatkannya

Demikianlah beberapa karakter perbankan syariat yang disampaikan sebagian ulama. Ini tentunya bisa menjadi tolak ukur evaluasi produk-produk perbankan syariat dan kegiatannya.

Sudah syariatkah Perbankan Syariat di Negeri ini?

Ungkapan syariat murni sudah sering kita dengar, namun benarkah klaim tersebut? Ataukah hanya sekedar istilah syariat yang digunakan? Semua ini menuntut kaum muslimin untuk mengetahui hakekat istilah tersebut agar jangan sampai tertipu dan terpedaya dengannya. Perlu diketahui ada kaedah dalam fikih mu’amalah bahwa yang terpenting dan dijadikan pedoman adalah hakekat sesuatu bukan istilah dan lafazhnya. 

Oleh karena itu kami mengajak para dewan pengawas syariat, praktisi perbankan syariat dan masyarakat untuk mengetahui hakekat istilah-istilah tersebut dan membandingkannya dengan yang telah diaplikasikan perbankan syariat di negeri ini, agar semuanya berjalan dengan ilmu dan berhentipun dengan ilmu.

Semoga bermanfaat. 


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/7561-umat-islam-dan-permasalahan-perbankan-syariat.html